Menjaga Ketertiban, Pemkot Jakarta Pusat Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasilitas Umum

- 29 Mei 2024, 16:42 WIB
Menjaga Ketertiban, Pemkot Jakarta Pusat Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasilitas Umum
Menjaga Ketertiban, Pemkot Jakarta Pusat Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasilitas Umum /ilustrasi/

Malanghits.com - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban musiman berjualan di fasilitas umum (fasum).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi kemacetan di fasilitas umum seperti taman, trotoar, dan drainase.

"Kami berpegang kepada Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang di dalamnya melarang berdagang di fasum seperti trotoar dan taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Miliki Banyak Keunggulan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Purba mengatakan Satpol PP tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang nekat berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.

"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini mengganggu estetika seperti membuat laju lalu lintas dan pejalan kaki terhambat," ujar Purba.

Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, wali kota, dan suku dinas yang membahas penempatan hewan kurban.

Baca Juga: UKT Batal Naik, Presiden Jokowi Ungkap Akan di Realisasikan Tahun Depan

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.

"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak mengganggu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah