DPRD Kota Malang Menyetujui Pengajuan Kota Layak Anak

- 16 Mei 2024, 07:43 WIB
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika /ilustrasi/

Malanghits.com - DPRD Kota Malang menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) sebagai peraturan daerah yang diajukan Pemkot Malang pada 2023 lalu.

Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dengan adanya aturan yang legal, perda ini dapat mempermudah pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan, dan penanganan terhadap kasus-kasus anak.

Baca Juga: Awas Berbahaya, Kepolisian Imbau Para Petani tidak Menggunakan Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan pengesahan Perda tersebut sengaja diundur.

Ini karena setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, akan ada aturan baru terkait anak, khususnya kaitannya perempuan dan anak.

Usai rapat paripurna, ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Terus Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkot Batu Raih Opini WTP Sembilan Kali

Pengesahan ini sengaja diundur, karena setelah dikonsultasikan ke Kemendagri akan ada aturan baru terkait anak, terutama kaitannya perempuan dan anak.

"Setelah aturannya turun baru kita sahkan. Perda ini juga sudah sesuai evaluasi gubernur. Meski demikian, perda ini masih berupa kebijakan, dab nanti akan diperdalam di perwal dan petunjuk teknis. Maka saya perhatikan dan tekankan ke dinas sosial selaku dinas yang menangani," kata Made.

Ditambahkan politisi PDI-P itu bahwa Perda ini tidak akan ada artinya, jika dinas tidak melaksanakan. "Kota Malang malulah kalau sampai tidak dapat julukan kota yang tidak layak anak," katanya.

"Jadi kita menginginkan kota ini betul-betul menjadi kota layak anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu," kata Made.

Baca Juga: Dahulu Kota Malang Dikenal Kota Bunga Indah dan Sejuk

Made juga menyatakan adanya anggaran yang besar dalam merealisasikan Perda ini. Oleh karena itu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman layak anak, yakni yang ramah, mengedukasi, dan juga terdapat permainan untuk anak. Ia pun berharap Perda ini berjalan dengan baik.***

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah