Untuk itu, dia melanjutkan, dishub juga meminta kerjasama dari para pemilik usaha.
Para pemilik usaha diharapkan menyediakan tempat parkir. ”Kami juga tidak bosan-bosan mengingatkan. Kalau sesuai aturan kan 25 meter dari rambu larangan minimal di kanan maupun kiri tidak boleh ada kendaraan parkir,” tegasnya. (Her)