Masyarakat Senang, Pemerintah Kota Batu Menurunkan Tarif Pajak Air

- 29 Januari 2024, 08:24 WIB
Masyarakat Senang, Pemerintah Kota Batu Menurunkan Tarif Pajak Air
Masyarakat Senang, Pemerintah Kota Batu Menurunkan Tarif Pajak Air /ilustrasi-malanghits.com/

Malanghits.com, Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu turun sebanyak 10 persen. Dari yang mulanya 15 persen, kini tarif pajak tersebut tinggal 5 persen.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adanya informasi tersebut, tentunya membuat wajib pajak air tanah gembira. Sesuai peraturan tersebut, salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemda adalah Pajak Air Tanah.

Baca Juga: Erick Thohir Gandeng Influencer BUMN Jatim, Tingkatkan Kapasitas Komunikasi melalui Kekuatan Narasi

Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 5 persen.

Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku, dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Sabtu, mengatakan perubahan tarif pajak air tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Forkopimda Kota Malang Tinjau Gudang KPU Pastikan Persiapan Logistik Pemilu 2024 Aman

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," kata Aries.

Aries menjelaskan, perubahan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Editor: Allegra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah