Nama Merek Rokok Ilegal yang Lucu dan Unik

7 Desember 2023, 17:29 WIB
Nama Merek Rokok Ilegal yang Lucu dan Unik /ilustrasi/

Malanghits.com, Sudah pernahkah Anda mendengar nama Suket Teki, Ninja, dan Salome? Mungkin kata ini sudah mampir ke telinga Anda.

Tapi, bila nama-nama itu merupakan nama produk rokok, bisa jadi Anda masih belum mendengarnya. Maklum, rokok-rokok ini hanya beredar di Malang, Jawa Timur dan sekitarnya.

Dan merek-merek produk rokok ini bukanlah rokok legal, tapi ilegal. Rokok-rokok ilegal ini dilempar ke pasaran di tengah arus besar pasar rokok-rokok bermerek besar, seperti Gudang Garam, Sampoerna, Djarum, dan Marlboro.

Baca Juga: Mengenal Jerboa Telinga Panjang, Hewan Pengerat yang Unik

Harga rokok ilegal ini jelas lebih murah, karena tidak dilengkapi pita cukai. Sebenarnya produk rokok ilegal di Malang ini bejibun. Tidak hanya Suket Teki, Ninja, dan Salome.

Masih banyak lagi produk rokok ilegal di pasaran, seperti 7b, Daun Mas, Gudang Baru, 122, Yuriyah, Mitra Lima, dan lain-lain.

Penamaan produk rokok ilegal ini cukup lucu-lucu. Suket Teki adalah nama rumput yang dikenal susah dibasmi. Ninja adalah nama tokoh bela diri di film-film Jepang. Sedang Salome menjadi idiom yang sering diplesetkan 'satu lobang rame-rame'.

Baca Juga: Capybara, Hewan Pengerat Terbesar di Dunia yang Ramah dan Sangat Santai

Rokok-rokok ilegal ini cukup diminati oleh para perokok di Malang. Pembelinya adalah warga kelas bawah, yang tidak kuat membeli rokok-rokok bercukai.

Rokok ilegal ini dijual murah, sangat jauh bila dibandingkan rokok legal. Per bungkusnya, dilego antara Rp 1.000-1.500 yang terdiri dari 12 batang per bungkus.

Rokok ilegal maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu akhir-akhir ini memang semakin menjamur di Malang. Tidak kurang sekitar 100 produsen rokok ilegal bermunculan.

Rata-rata produsen rokok ini muncul dari kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun home industry. Sementara data yang diperoleh malanghits.com dari kantor Bea Cukai Malang, kamis (07/11/2023), hingga saat ini ada 270 perusahaan rokok legal yang sudah terdaftar secara resmi.

Dengan demikian, sedikitnya ada 370 produsen rokok, baik legal maupun ilegal, yang bersaing di pasar Malang.

Meski akhir-akhir ini Bea Cukai sering melakukan operasi dan menindak para produsen rokok ilegal, produsen rokok ilegal tetap saja berproduksi tanpa pernah mengenal takut.

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Malang berhasil menyita ribuan rokok ilegal maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu senilai Rp 600 juta dan memusnahkannya. Tapi, produsen rokok ilegal jalan terus.***

Editor: Jingga Almadea

Tags

Terkini

Terpopuler