Anak Berumur 7 Tahun untuk Berpuasa Apabila Kuat Hanya Setengah Hari

- 20 Maret 2024, 04:01 WIB
Anak Berumur 7 Tahun  untuk Berpuasa Apabila Kuat Hanya Setengah Hari
Anak Berumur 7 Tahun untuk Berpuasa Apabila Kuat Hanya Setengah Hari /ilustrasi/

Malanghits.com - Pada hakikatnya puasa menahan makan, minum, hawa nafsu, dan segala hal yang dapat membatalkannya. Dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Namun, ada sebagian orang yang menjalankan puasa setengah hari atau puasa bedug. Dalam Islam ada orang yang memenuhi syarat wajib puasa baik itu balig, berakal, dewasa hukumnya haram dan dosa besar, apabila berpuasa tidak sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Jadi ia tidak boleh puasa setengah hari, kecuali jika ada uzur syar’i yang membolehkannya untuk berbuka, seperti sedang dalam perjalanan jauh, sakit, musafir, dan hal lainnya.

Baca Juga: Ini Tips Mudik Menggunakan Sepeda Motor

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syirazi:

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة

Artinya: "Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah Swt, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam,'." (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin 'Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi'i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Berbeda lagi dengan anak kecil yang belum balig. Apabila anak-anak yang belum cukup umur diperbolehkan berpuasa setengah hari. Hal ini karena sebagai latihan terlebih dahulu sebelum diwajibkan berpuasa penuh. Dalam kitab Al-Muhadzzab fi Fiqhis Syafi’i juz I halaman 325 menerangkan:

وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة

Artinya: "Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi Saw, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar".

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah