Mulai 1 Juni 2024, KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

- 30 Mei 2024, 15:10 WIB
Mulai 1 Juni 2024, KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket
Mulai 1 Juni 2024, KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket /ilustrasi/

Malanghits.com - Tingkatkan pelayanan, PT KAI akan menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana atau bea setelah pembatalan pembelian tiket kereta api (KA) antarkota.

Kebijakan baru ini akan diterapkan mulai 1 Juni 2024. Pengembalian bea akan dilakukan lebih cepat dari sebelumnya.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan, sebelumnya pengembalian bea tiket KA yang dibatalkan atas permintaan penumpang membutuhkan waktu sekitar 30 hari-45 hari.

Baca Juga: Majukan UKM, Pemkab Garut Wajibkan Seragam ASN Berbahan Fesyen Kulit

Adapun kebijakan baru untuk pengembalian bea itu dilakukan paling lambat tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, Daop 6 berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Krisbiyantoro, Rabu (29/5/2024).

Krisbiyantoro mengatakan, guna memudahkan pengembalian bea tiket, PT KAI menyediakan beberapa metode.

Baca Juga: Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport Gresik Siap Dukung Kebijakan Hilirisasi Industri

Di antaranya pengembalian bea melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

“Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah