Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan Barang Import Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

- 28 Maret 2024, 13:53 WIB
Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan Barang Import Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar
Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan Barang Import Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar /foto antara/

Malanghits.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp 9,3 miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/24).

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen.

Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang -barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Fasilitasi Masyarakat, BI dan Perbankan Mulai Kegiatan Serambi Untuk Layanan Penukaran Uang di DKI Jakarta

Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

"Total Rp9,3 miliar," ujar Mendag.

Zulkifli mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: InJourney Siapkan Sejumlah Promo Menarik Dalam Menyambut Lebaran 2024

Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," katanya.

Halaman:

Editor: Reno Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x