Malanghits.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Lancar semua (saat pembahasan dalam rapat kerja). Sudah di-approve secara keseluruhan," kata Dian saat dijumpai wartawan.
Baca Juga: Nasabah Kecewa, Stok Uang Baru Pecahan Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu Kosong di Salahsatu Bank
Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tentang transparansi SBDK rampung dan terbit pada akhir tahun 2023.
Kini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.
Baca Juga: Kinerja Likuiditas Perbankan Indonesia Terjaga dengan Baik
Dian mengatakan, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.
"Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun.