Ada pun pembelian LPG tiga kilogram subsidi di pangkalan, imbuh Ahad, wajib menggunakan KTP sesuai dengan penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024.
Dengan adanya pendataan itu, kata dia, juga mengurangi peluang penyalahgunaan LPG ukuran tiga kilogram bersubsidi itu yakni pelanggan yang melakukan pembelian dalam jumlah yang tidak wajar atau melebihi kebutuhan akan tercatat datanya dan perlu didalami penggunaannya oleh pihak yang berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG tiga kilogram subsidi di pangkalan resmi Pertamina dengan ciri-ciri terdapat papan warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan harga eceran tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan dan Call Center Pertamina 135.
Ada pun HET LPG tiga kilogram di Bali yang ditetapkan gubernur Bali mencapai Rp18.000 per tabung.***