Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

11 Januari 2024, 13:44 WIB
Tiga Langkah Mudah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline /

Malanghits.com, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya.

Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hijaukan Stasiun, KAI Tanam Pohon Serentak di Berbagai Daerah

Penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili, cara lain mengurusnya yakni dengan melakukan perubahan data kepesertaan secara online.

Ada dua cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Program Prakerja 2024 Telah Dibuka

1. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu BPJS

- Unduh aplikasi "E-Dabu BPJS" di Playstore atau Appstore melalui handphone.
- Login jika sudah memiliki akun BPJS.
- Jika belum maka lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Login dengan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu ‘Mutasi
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.

2. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA

- Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan).

- Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja.

- Isi formulir yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.

- Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan.

- Dokumen tersebut seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta.

- Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Serta informasi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran.

3. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar

Penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar atau jika peserta belum meninggal, tidak bisa dilakukan.

Mengutip keterangan dari sosial media resmi BPJS Kesehatan, keikutsertaan BPJS Kesehatan merupakan wajib bagi Warga Negara Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan bisa dilakukan hanya bagi peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (Menjadi WNA).

Jika terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, maka yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pengajuan peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah.

Cara pengajuannya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

 

 

 

Editor: Sam Legowo

Tags

Terkini

Terpopuler