Pedagang yang Masih Nekat Menjual Rokok Ilegal Harus Tau, Hukumannya 5 Tahun Penjara

- 24 September 2023, 11:07 WIB
stop menjual Rokok Ilegal kepada masyarakat, selain mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara para penjual juga akan mendaptkan dosa
stop menjual Rokok Ilegal kepada masyarakat, selain mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara para penjual juga akan mendaptkan dosa /

Malanghits.com, Peredaran rokok ilegal masih marak di Malang Raya, meskipun sudah banyak yang disita oleh petugas. Rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan, karena tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak. 

Upaya tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kediri secara mandiri maupun menggandeng instansi lain dengan melaksanakan penindakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain dilakukan penyitaan, sanksi lainnya juga menanti bagi pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal. Tidak hanya sanksi denda, pedagang menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai juga diancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pejabat Utama Polresta Malang Kota Dirotasi, Berikut Jajaran Barunya

Semakin tinggi harga Rokok Legal, diduga menjadi salah satu penyebab perokok aktif beralih membeli atau mengkonsumsi Rokok Ilegal.

Meskipun demikian, pemilik toko kelontongan tetap tidak bisa seenaknya meraup keuntungan dengan menjual berbagai produk Rokok Ilegal.

Karena tidak sesuai ketentuan dan aturan yang diberlakukan pemerintah, keberadaan Rokok Ilegal yang memang dipasarkan dengan harga miring tersebut dipastikan akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Sensasi yang Baru, Touring ke Gunung Bromo Naik Motor

Bagi para pedagang ada baiknya untuk tidak menjual Rokok Ilegal. Karena bukan hanya penyitaan barang bukti Rokok Ilegal oleh pihak Bea Cukai, tetapi sanksi hukuman penjara 5 tahun penjara juga sudah menanti pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai.

Sanksi hukum bagi para penjual atau pengedar Rokok Ilegal sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah